Rabu, 19 November 2025

Pada 2025 ini, sistem penyaluran akan langsung ditransfer ke rekening pribadi guru, tanpa melalui rekening kas pemerintah daerah (Pemda). Sehingga tidak ada lagi perantara penyaluran dan mengurangi beban administrasi keuangan Pemda.

Penyaluran tunjangan ini dilakukan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), setelah proses verifikasi data guru penerima selesai dilakukan.

KPPN merupakan unit pelaksana yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan.

Mekanisme baru ini bertujuan untuk mempercepat proses pencairan, transparansi pengelolaan dana tunjangan, dan mendukung profesionalitas guru dalam mengajar.

Kendati demikian, agar tunjangan dapat dicairkan tepat waktu, para guru perlu memastikan telah memperbarui data Dapodik, nomor rekening aktif dan sudah tervalidasi, memiliki sertifikasi pendidik yang sah, serta tercatat aktif mengajar selama 24 jam per minggu.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler