Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

KPI menilai program tersebut telah melanggar sejumlah pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) Tahun 2012. Pelanggaran utamanya mencakup:

Pelanggaran P3 Pasal 6: Kewajiban lembaga penyiaran untuk menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan, termasuk keberagaman sosial.

Pelanggaran SPS Pasal 6 Ayat 1 & 2 serta Pasal 16 Ayat 1 & 2 Huruf (a): Larangan melecehkan atau merendahkan lembaga pendidikan, serta ketentuan yang melarang memperolok pendidik/pengajar.

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, secara khusus menyayangkan konten yang menjadikan kiai dan pesantren sebagai objek olok-olok.

 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler