Pelanggaran P3 Pasal 6: Kewajiban lembaga penyiaran untuk menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan, termasuk keberagaman sosial.
Pelanggaran SPS Pasal 6 Ayat 1 & 2 serta Pasal 16 Ayat 1 & 2 Huruf (a): Larangan melecehkan atau merendahkan lembaga pendidikan, serta ketentuan yang melarang memperolok pendidik/pengajar.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, secara khusus menyayangkan konten yang menjadikan kiai dan pesantren sebagai objek olok-olok.
Murianews, Jakarta – Kantor Trans7 Jalan Kapten Pierre Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan kembali digeruduk massa, Rabu (15/10/2025). Kali ini pengunjuk rasa datang dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta dan alumni pesantren.
Mereka kompak datang dengan mengibarkan bendera hijau. Kedatangannya diawali dengan melintasnya mobil komando dari arah Tendean pada Rabu sekitar pukul 09.00 WIB.
Massa yang berkumpul di sejumlah titik di kawasan itu kemudian mulai menyatu dengan berjalan kaki menuju gedung pemberitaan TV swasta itu.
Lantunan selawat, marsNU, hingga lagu Indonesia Raya mengudara dinyanyikan kelompok massa tersebut. Mereka juga membawa spanduk berbunyi ”Menciderai Marwah Pesantren Tangkap Direksi Trans7”.
Aksi demonstrasi digelar sebagai respons video tayangan Trans7 melalui program Xpose Uncencored pada 13 Oktober 2025 yang dinilai melecehkan pesantren Lirboyo.
”Berkat pengajian dan pendidikan dari ulama pesantren sampai sekarang kita demikian kuat dan kokoh, Alhamdulillah kita hidup tenang,” kata Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta KH Samsul Ma'arif di atas mobil komando di depan gedung Trans7, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Production Director Trans7, Andi Chairil menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terkait tayangan program “Xpose Uncensored” edisi 13 Oktober 2025.
Tayangan tersebut menuai kecaman publik karena dinilai menyinggung kalangan pondok pesantren dan kiai di Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.
Minta Maaf...
Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui video resmi yang diunggah di kanal YouTube Trans7 Official, Selasa (14/10/2025).
Dalam video itu, pihak Trans7 menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan untuk menyinggung atau merendahkan lembaga pesantren maupun tokoh agama mana pun.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat juga telah menjatuhkan sanksi tegas berupa penghentian sementara pada program siaran Xpose Uncensored yang tayang di stasiun televisi Trans7.
Sanksi ini diumumkan oleh Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, setelah Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi pada Selasa (14/10/2025) malam.
Keputusan KPI sanksi pada Trans7 ini diambil setelah KPI menerima banyak pengaduan dari kelompok masyarakat yang keberatan dengan tayangan 13 Oktober 2025.
Program tersebut dinilai mendistorsi dan menyudutkan kehidupan pesantren, santri, dan kiai pimpinan pondok pesantren.
Pelanggaran...
KPI menilai program tersebut telah melanggar sejumlah pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) Tahun 2012. Pelanggaran utamanya mencakup:
Pelanggaran P3 Pasal 6: Kewajiban lembaga penyiaran untuk menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan, termasuk keberagaman sosial.
Pelanggaran SPS Pasal 6 Ayat 1 & 2 serta Pasal 16 Ayat 1 & 2 Huruf (a): Larangan melecehkan atau merendahkan lembaga pendidikan, serta ketentuan yang melarang memperolok pendidik/pengajar.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, secara khusus menyayangkan konten yang menjadikan kiai dan pesantren sebagai objek olok-olok.