Gunakan Izin Tinggal untuk Open BO, Dua Cewek Uzbekistan Ditangkap
Zulkifli Fahmi
Jumat, 14 November 2025 22:03:00
Murianews, Jakarta – Petugas imigrasi Kelas I A Jakarta barat mengamankan dua wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan SS (35) dan KD (22) terkait kasus prostitusi online atau open BO di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Imigrasi DKI Jakarta Pamuji Rahara mengatakan, keduanya diduga menyalahgunakan izin tinggalnya untuk membuka praktik open BO di Jakarta.
Keduanya ditangkap saat berada di salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat, Rabu (12/11/2025). Penangkapan berawal dari informasi adanya WNA yang membuka praktik open BO.
Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat kemudian melakukan penyelidikan dengan patroli online.
”Kemudian petugas mendapatkan informasi terkait praktik prostitusi online tersebut, lalu petugas melakukan undercover buying (pembelian/pemesanan terselubung) guna mendapatkan pelaku praktik prostitusi online,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Jumat (14/11/2025).
Pamuji menjelaskan, WNA berinisial SS datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, sementara KD menggunakan visa travel. Keduanya masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Saat ditangkap, petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp 30 juta dari tangan SS sebesar Rp 15 juta dan KD sebesar Rp15 juta, serta alat kontrasepsi, ponsel, dan barang bukti lainnya.
Dalam praktiknya, keduanya memasang tarif hingga 900 dolar Amerika atau sekitar Rp 15 juta pada kliennya untk sekali kencan. Mereka mengaku dibantu seseorang berinisial L yang berperan sebagai penghubung.
Dikenai Pasal...
Saat ini, pihaknya masih memburu sosok berinisial L yang disebut sebagai perantara prostitusi online kedua cewek Uzbekistan itu. Sebab, saat penggerebekan, L tidak ada di lokasi.
Kini, kedua cewek Uzbekistan itu dikenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai dengan Pasal 122 huruf A.
Mereka pun terancam hukuman pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.



