Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Formula penghitungan kenaikan UMP 2026 telah diumumkan. Aturan penghitungan penetapan upah minimum itu diteken Presiden Prabowo Subianto, Selasa (17/12/2025).
Setelah itu, para Gubernur di Indonesia diminta segera mengumumkan UMP 2026. Adapun tenggat waktunya yakni paling lambat 24 Desember 2025.
”Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata Kemnaker dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12/2025).
Penghitungan UMP itu nantinya akan dilakukan Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan pada Gubernur sebagai rekomendasi penetapannya.
Sebagaimana dalam PP tentang pengupahan itu, rentang angka alfa diperluas menjadi 0,5 sampai 0,9. Dalam peraturan sebelumnya, nilai alfa ditetapkan pada rentang 0,1 sampai 0,3.
”Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9,” sebut Kemnaker.
Poin Lain yang diatur...
- 1
- 2



