Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Upaya praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait statusnya sebagai tersangka korupsi kuota haji ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang putusan praperadilan, Rabu (11/3/2026), Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolah permohonan Yaqut untuk seluruhnya.

”Menimbang bahwa dengan demikian permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” katanya seperti diberitakan dari Antara.

Hakim mengadili dalam eksepsi bahwa menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya dalam putusan tersebut.

”Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya dan dibebankan biaya perkara sejumlah nihil,” ucapnya.

Diketahui, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka korupsi kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

Dalam kasus tersebut, KPK menyebut terdapatkerugian negara sekitar Rp 622 miliar. Penetapan tersangka Yaqut disebut sudah sesuai prosedur karena memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

Bahkan, lebih dari 40 orang telah dimintai keterangannya sesuai Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Yaqut Cholil Qoumas.

Sudah memenuhi syarat... %NEW_APAGE%

Tim Hukum KPK menambahkan, penetapan tersangka Gus Yaqut telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan dan petunjuk sehingga syarat kecukupan bukti melalui dua alat bukti telah terpenuhi.

Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini diumumkan KPK dimulai pada 9 Agustus 2025. Dalam hitungan awal, KPK menyebut terdapat kerugian negara hingga Rp 1 triliun.

KPK kemudian mencegah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour untuk bebergian ke luar negeri.

Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) sebagai tersangka korupsi kuota haji

Kemudian, pada 10 Februari 2026, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonannya terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler