Sabtu, 25 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Rembang – Oknum Jaksa diduga melakukan pemerasan terhadap terdakwa kasus judi online (Judol) di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Kini, kasus tersebut telah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Berdasarkan surat yang beredar di kalangan wartawan, Kejati Jateng telah bersurat pada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang untuk meminta bantuan pemanggilan pada oknum jaksa tersebut.

Surat pemanggilan itu bernomor B-23/M.3.7/H.II.2/04/2026 tertanggal 1 April 2026. Dalam surat itu, Kejati Jateng memanggil Kasi Pidum Kejari Rembang untuk dimintai keterangan sebagai terlapor dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan penanganan perkara yang melibatkan terdakwa kasus judol berinisial INKD. Dalam surat itu, disebutkan adanya dugaan permintaan uang pada terdakwa sebesar Rp 140 juta dan menjanjikan tuntutan ringan.

Kasi Intel Kejari Rembang Yusni Febriansyah membenarkan adanya proses klarifikasi itu. Ia menyebut, saat ini, yang bersangkutan masih sebatas dimintai klarifikasi atas laporan yang masuk. Pihaknya juga masih akan menelusuri lebih lanjut.

”Iya, sampai saat ini yang bersangkutan masih sebatas dimintai klarifikasi atas adanya laporan tersebut. Aku belum monitor, tak telusuri dulu,” ujar Yusni saat dimintai konfirmasi awak media, seperti dikutip dari Detik.com, Senin (13/4/2026).

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler