Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Lebak – Masyarakat Kabupaten Lebak, Banten digegerkan dengan keberadaan grup facebook yang diduga menjadi wadah komunikasi penyimpangan seksual Gay dan aktivitas asusila lainnya.
Kepolisian Resor Lebak pun langsung turun tangan untuk melakukan penyelidikan dugaan tersebut. Penelusuran dan identifikasi pun dilakukan guna memastikan kebenarannya.
”Penyelidikan dilakukan dengan menelusuri dan mengidentifikasi akun-akun yang terlibat serta konten yang dibagikan dalam grup tersebut,” kata Kasi Humas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir, seperti dikutip dari Antara.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan pada grup Facebook tersebut, Moestafa menjelaskan, dalam grup tersebut terdapat percakapan dan aktivitas yang diduga mengarah pada interaksi yang melanggar norma kesusilaan.
Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum, baik terkait penyebaran konten asusila maupun pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, kepolisian akan menindaklanjuti sesuai prosedur.
”Kami akan mendalami apakah terdapat unsur pelanggaran hukum, seperti penyebaran konten asusila, eksploitasi, atau pelanggaran lainnya. Jika ditemukan, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial, tidak mudah terprovokasi, serta tidak menyebarluaskan konten yang belum terverifikasi atau berpotensi melanggar hukum.
Moestafa juga meminta masyarakat segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan call center 110 yang bebas pulsa.



