Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, JakartaHotman Paris bakal dimintai keterangan terkait kasus penghinaan wartawan. Diketahui, pengacara kondang itu dilaporkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Media Independen Online (MIO) Indonesia.

Rencana pemanggilan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Rabu (22/7/2026). Meski begitu, ia belum mengetahui perihal kapan Hotman Paris akan dipanggil.

Ia menjelaskan, saat ini penyidik masih menelaah laporan, termasuk memeriksa pelapor dan barang bukti yang diserahkan.

”Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor dan barang bukti,” ucap dia.

Diketahui, PWI resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026) dan telah teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Hotman Paris dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pada hari yang sama, Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

MIO melaporkan Hotman Paris terkait dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kronologi... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News