Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Hotman Paris bakal dimintai keterangan terkait kasus penghinaan wartawan. Diketahui, pengacara kondang itu dilaporkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Media Independen Online (MIO) Indonesia.
Rencana pemanggilan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Rabu (22/7/2026). Meski begitu, ia belum mengetahui perihal kapan Hotman Paris akan dipanggil.
Ia menjelaskan, saat ini penyidik masih menelaah laporan, termasuk memeriksa pelapor dan barang bukti yang diserahkan.
”Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor dan barang bukti,” ucap dia.
Diketahui, PWI resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026) dan telah teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Hotman Paris dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pada hari yang sama, Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
MIO melaporkan Hotman Paris terkait dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kronologi...
Pelaporan itu dilakukan usai Hotman Paris melontarkan kata tak pantas dan dinilai merendahkan wartawan saat sesi konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026) pekan lalu.
Pernyataan itu kemudian direspons keras oleh sejumlah organisasi profesi wartawan di Indonesia. Hotman Paris dinilai arogan dan merendahkan martabat jurnalis.
Insiden ini bermula saat Hotman tengah bersuara atas nama kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi.
Alih-alih menjawab secara profesional, Hotman merespons cecaran pertanyaan jurnalis dengan kata-kata yang dianggap menghina dan mengintimidasi.
Ia melontarkan kalimat seperti ”lu punya otak gak?”, menyuruh jurnalis untuk ”shut up” (diam) dan bertanya kepada kakeknya, serta melabeli jurnalis sebagai ”pengecut” jika tidak berani bertanya ke Mabes Polri.
Hotman Paris sendiri telah menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan dan seluruh organisasi wartawan lewat sebuah video yang diunggah di akun Instagramnya.



