Rabu, 22 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Selain itu, ia juga mengakui, tindakan itu bersifat spontan karena panggilan dakwah. Dalam pertemuan dengan APRI DIY, Selasa (21/7/2026) Gus Miftah pun berjanji tidak akan mengulanginya.

Gus Miftah, Kakanwil Kemenag DIY, dan APRI sepakat bahwa legalitas pernikahan umat Islam di Indonesia hanya dijamin jika dilaksanakan di hadapan Penghulu/PPN Kantor Urusan Agama (KUA),” demikian bunyi surat tersebut.

Setelah acara tersebut, terungkap fakta yang menjelaskan, salah satu pihak yang dinikahkan ternyata masih terikat pernikahan dengan orang lain.

Gus Miftah merasa tertipu dan langsung menyatakan pernikahan spontan tersebut tidak sah,” lanjut isi surat tersebut.

Usai mendapati fakta tersebut, APRI Cabang Bantul dan sejumlah pihak terkait mendatangi pasangan lansia yang dinikahkan Gus Miftah di acara Harlah tersebut.

Dalam pertemuan itu, Gus Miftah pun menyatakan pernikahan kedua lansia pada Sabtu (18/7/2025) malam tersebut tidak memenuhi syarat syar'i maupun yuridis, sehingga dinyatakan tidak sah atau batal.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler