Bye-bye kuota internet hangus! Ini Perintah MK untuk Para Provider
Zulkifli Fahmi
Kamis, 23 Juli 2026 23:50:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian gugatan terkait kuota internet hangus. Putusan itu resmi ditetapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Gedung MK, Kamis (23/7/2026).
Pada kesempatan itu, MK menegaskan kuota internet yang sudah dibeli harus bisa digunakan konsumen sampai habis tanpa ada biaya tambahan apapun.
Hakim MK Adies Kadir mengatakan, secara riil, kuota internet yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi.
”Kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujarnya, seperti dikutip dari YouTube MK.
Di kesempatan itu, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
”Sepanjang tidak dimaknai ’Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan’,” imbuhnya.
MK menyatakan, layanan internet yang sudah jadi kebutuhan penting masyarakat tidak boleh diabaikan. Formula tarif hingga skema layanan pun tidak boleh semata-mata hanya dipandang pada sisi komersial.
Sebab, aturan yang ada harus menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi. Bentuk perlindungannya pun tak selalu berbentuk satu model layanan yang seragam.
Opsi untuk Provider
Baca Juga



