Bye-bye kuota internet hangus! Ini Perintah MK untuk Para Provider
Zulkifli Fahmi
Kamis, 23 Juli 2026 23:50:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian gugatan terkait kuota internet hangus. Putusan itu resmi ditetapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Gedung MK, Kamis (23/7/2026).
Pada kesempatan itu, MK menegaskan kuota internet yang sudah dibeli harus bisa digunakan konsumen sampai habis tanpa ada biaya tambahan apapun.
Hakim MK Adies Kadir mengatakan, secara riil, kuota internet yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi.
”Kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujarnya, seperti dikutip dari YouTube MK.
Di kesempatan itu, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
”Sepanjang tidak dimaknai ’Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan’,” imbuhnya.
MK menyatakan, layanan internet yang sudah jadi kebutuhan penting masyarakat tidak boleh diabaikan. Formula tarif hingga skema layanan pun tidak boleh semata-mata hanya dipandang pada sisi komersial.
Sebab, aturan yang ada harus menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi. Bentuk perlindungannya pun tak selalu berbentuk satu model layanan yang seragam.
Opsi untuk Provider
Perlindungan itu dapat diberikan lewat penyediaan beragam pilihan paket yang fleksibel. Seperti paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover (non-rollover) maupun inovasi layanan lain.
Dengan beragam opsi yang tersedia memungkinkan pengguna jasa telekomunikasi memilih layanan sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan secara proporsional dan tidak merugikan pengguna jasa telekomunikasi.
Agar kuota internet tidak hangus begitu saja, MK memberikan sejumlah opsi untuk diterapkan para provider penyedia jasa telekomunikasi, yakni lewat akumulasi atau rollover kuota; perpanjangan masa aktif; pengalihan manfaat; kompensasi; refund; atau bentuk perlindungan lain.
Dalam hal ini, Hakim MK Adies mengatakan pemerintah harus lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, kebijakan tarif harus berlandaskan pada prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil atas kepemilikan pengguna jasa telekomunikasi.
Terkait ’penyesuaian tarif’, MK memerintahkan pemerintah pusat dan penyelenggara telekomunikasi untuk melibatkan kalangan yang fokus memahami persoalan jasa telekomunikasi dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen.
Penting juga bagi penyelenggara telekomunikasi meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna jasa telekomunikasi.
Yakni, mulai dari harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, perlakuan sisa kuota internet harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.
Kanal Informasi
Untuk itu, penyelenggara telekomunikasi harus menyediakan kanal yang memudahkan konsumen memantau penggunaan termasuk sisa kuota internet atau layanan yang telah dipilih.
Perlindungan tersebut harus diikuti dengan mekanisme penanganan pengaduan yang efektif, mudah diakses, dan evaluasi secara berkala.
Sementara itu, Hakim MK Liliek Prisbawono Adi mengatakan dalam batas penalaran yang wajar, aspek yang perlu untuk dilindungi bukanlah kuota internetnya, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati konsumen hingga habis.
Masalah sesungguhnya bukan terletak pada apakah data yang dimiliki pengguna jasa telekomunikasi sebagai benda atau tidak, melainkan apakah konsumen memiliki hak atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayar.
Diketahui, gugatan terkait kuota internet ini diajukan pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen/advokat Rega Felix dan teregistrasi dengan Nomor 273/PUU-XXIII/2025.



