Rabu, 19 November 2025


Pegawai honorer berinisial KN ini sebelumnya dikabarkan sebagai ajudan bupati Blora. Dan mobil yang digunakan untuk antarkan teman dekatnya itu merupakan mobil dinas atau mobil operasional bupati Blora.

Namun kabar ini dibantah oleh Kabag Umum Pemkab Blora, Sujianto. Ia memastikan, KN merupakan pegawai honorer di Bagian Umum Setda Blora dan bukan ajudan bupati.

Selain itu, mobil yang digunakan oleh pegawai honorer yang berinisial KN merupakan kendaraan operasional Bagian Umum Setda Blora dan bukan kendaraan operasional Bupati Blora.

”Yang bersangkutan sudah kami panggil dan kami periksa untuk memberikan keterangan. Yang bersangkutan sudah mengakui pelat merah yang terpasang di mobil operasional diganti dengan pelat warna hitam tanpa sepengetahuan pimpinan," katanya, Selasa (23/5/2023).

Baca: Geger soal Mobil Dinas Bupati Blora Dipakai Ajudan Antar LC, Begini Faktanya

Ia menyatakan pihaknya langsung menjatuhkan sanksi terhadap oknum pegawai honorer tersebut. KN dianggap telah melanggar kontrak kerja.
”Untuk saat ini yang bersangkutan sudah kami berikan sanksi skorsing sampai ada evaluasi lebih lanjut. Dan sudah kami berikan surat teguran pertama dan terakhir," terangnya.Sementara itu KN mengakui kesalahan yang telah dilakukan, dan meminta maaf kepada Pemkab Blora, dan siap menerima sanksi yang diberikan.”Ya saya mengakui salah dan tidak akan mengulang kembali dan siap menerima sanksi yang diberikan oleh atasan," terangnya.Baca: Asrama Ponpes Fatimah Az-Zahra Randublatung Blora Terbakar, Seorang Santri Alami Luka BakarIa mengatakan, mobil dinas itu digunakan untuk mengantar teman dekatnya manggung di Desa Beganjing, Kecamatan Japah, Blora. Ia menyebut jika perempuan itu seorang penyannyi panggung, bukan pemandu karaoke.”Saya bukan ajudan (bupati) dan yang saya gunakan ini bukan mobil dinas bupati," katanya.

Baca Juga

Komentar

Terpopuler