Rabu, 19 November 2025


Dua perusahaan yang diduga sebagai penyalur PMI ilegal itu yakni PT Raya Madya Bahari dan PT Aino Bahari. Penggerebakan dilakukan karena dua perusahaan ini tak memiliki izin dan ditengarai terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro dikutip dari Merdeka.com, Kamis (8/6/2023) mengatakan penggerebekan perusahaan penyalur PMI ilegal ini dimulai dari sore hingga malam hari. Belasan orang dan berbagai barang bukti berhasil diamankan.

Lokasi pertama yang dilakukan penggerebakan yakni PT Raya Madya Bahari di Kecamatan Tarogong Kaler. Penggerebekan dilakukan pada sore hari, dan menemukan 12 calon pekerja yang akan diberangkatkan secara ilegal.

”Ditemukan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk menyalurkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri,” katanya.

Baca: Mabes Polri Buru Lima Bos Besar Sindikat Perdagangan Orang

Sebanyak 12 orang calon pekerja itu rencananya akan dikirim ke Jepang, Norwegia dan Thailand tanpa izin yang sesuai.
Mereka kini telah diamankan di Mapolres Garut untuk dilakukan pemeriksaan.Sementara penggerebekan kedua dilakukan di PT Aino Bahari Internasional di Kecamatan Karangpawitan. Perusahaan ini diketahui telah beroperasi secara ilegal sejak 2006.Dua orang pengelola perusahaan itu diamankan. Selain itu sejumlah berkas juga disita polisi.”Kami sedang mendalami apakah perusahaan ini langsung mengirimkan pekerja migran ke negara-negara tersebut atau melalui penyalur lain," sambungnya.Baca: Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Perdagangan Orang ke MyanmarSebanyak 14 orang hasil penggerebekan ini kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Garut. Pihaknya juga akan mengembangkan kasus tersebut dengan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler