Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah (Jateng) telah rampung menghitung gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Hasilnya, gaji mereka dipastikan di bawah upah minimum kabupaten (UMK).

Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Ary Bachtiar mengatakan telah mengusulkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Bersamaan dengan itu, persoalan gaji juga sudah selesai dibahas.

”Memang soal gaji tidak bisa full sesuai UMK (UMK Jepara 2025 Rp 2.610.224),” kata Ary saat ditemui Murianews.com, Rabu (19/11/2025).

Ary bilang, PPPK Paruh Waktu hanya akan menerima gaji lebih tinggi sedikit dari gaji yang diterima saat ini sebagai honorer. Dia menyontohkan, ada guru yang saat ini menerima gaji Rp 250 ribu per bulan, nantinya akan naik menjadi Rp 500 ribu.

Lalu misalnya ada yang saat ini gajinya Rp 500 ribu, nanti akan naik menjadi Rp 700 ribu per bulan.

Dengan skema gaji seperti itu, Ary menyebut kebutuhan anggaran untuk menggaji PPPK paruh waktu selama satu bulan sekitar Rp 10 miliar. Pemerintah pun sudah menganggarkannya di tahun 2025.

”Kalau memenuhi ketentuan sesuai UMR (UMK), kebutuhan anggaran setelah kita hitung, di atas Rp 25 miliar,” ungkap Ary.

Angka Rp 25 miliar itu, lanjut Ary, bagi Pemkab Jepara akan memberatkan dan mempersempit ruang fiskal atau keuangan daerah.

Enam Peserta Tak Lanjut Proses...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler