Dok! Gaji PPPK Paruh Waktu di Jepara Dipastikan di Bawah UMK
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 19 November 2025 12:19:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Diberitakan sebelumnya, peserta yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu sebanyak 1.820 peserta. Namun ada enam peserta yang tak melanjutkan proses, sehingga saat ini tinggal 1.814 peserta yang diusulkan.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati menyebut, sampai saat ini ada enam peserta yang tak melanjutkan proses pemberkasan.
Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya mengundurkan diri dan dua orang meninggal dunia.
Keempat orang yang mengundurkan diri yakni Candra Anung Dwi Wijayanto pada Dinas Lingkungan Hidup, Danang Mahmilliyanto pada RSUD RA Kartini Jepara, Kiki Nurwahyuni pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Laily Salamah pada Disdikpora.
Sedangkan Ahmadi, yang diterima di Disdikpora meninggal dunia. Kemudian, ada satu peserta lain yang juga meninggal dunia. Namun belum melaporkan kepada BKD karena masih proses pengurusan akta kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
”Jadi, total ada enam orang. Empat karena mundur, dua lainnya meninggal dunia,” kata Florentina.
Editor: Supriyadi



