Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Ary Bachtiar mengatakan telah mengusulkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Bersamaan dengan itu, persoalan gaji juga sudah selesai dibahas.
Ary bilang, PPPK Paruh Waktu hanya akan menerima gaji lebih tinggi sedikit dari gaji yang diterima saat ini sebagai honorer. Dia menyontohkan, ada guru yang saat ini menerima gaji Rp 250 ribu per bulan, nantinya akan naik menjadi Rp 500 ribu.
Lalu misalnya ada yang saat ini gajinya Rp 500 ribu, nanti akan naik menjadi Rp 700 ribu per bulan.
Dengan skema gaji seperti itu, Ary menyebut kebutuhan anggaran untuk menggaji PPPK paruh waktu selama satu bulan sekitar Rp 10 miliar. Pemerintah pun sudah menganggarkannya di tahun 2025.
”Kalau memenuhi ketentuan sesuai UMR (UMK), kebutuhan anggaran setelah kita hitung, di atas Rp 25 miliar,” ungkap Ary.
Angka Rp 25 miliar itu, lanjut Ary, bagi Pemkab Jepara akan memberatkan dan mempersempit ruang fiskal atau keuangan daerah.
Murianews, Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah (Jateng) telah rampung menghitung gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Hasilnya, gaji mereka dipastikan di bawah upah minimum kabupaten (UMK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Ary Bachtiar mengatakan telah mengusulkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Bersamaan dengan itu, persoalan gaji juga sudah selesai dibahas.
”Memang soal gaji tidak bisa full sesuai UMK (UMK Jepara 2025 Rp 2.610.224),” kata Ary saat ditemui Murianews.com, Rabu (19/11/2025).
Ary bilang, PPPK Paruh Waktu hanya akan menerima gaji lebih tinggi sedikit dari gaji yang diterima saat ini sebagai honorer. Dia menyontohkan, ada guru yang saat ini menerima gaji Rp 250 ribu per bulan, nantinya akan naik menjadi Rp 500 ribu.
Lalu misalnya ada yang saat ini gajinya Rp 500 ribu, nanti akan naik menjadi Rp 700 ribu per bulan.
Dengan skema gaji seperti itu, Ary menyebut kebutuhan anggaran untuk menggaji PPPK paruh waktu selama satu bulan sekitar Rp 10 miliar. Pemerintah pun sudah menganggarkannya di tahun 2025.
”Kalau memenuhi ketentuan sesuai UMR (UMK), kebutuhan anggaran setelah kita hitung, di atas Rp 25 miliar,” ungkap Ary.
Angka Rp 25 miliar itu, lanjut Ary, bagi Pemkab Jepara akan memberatkan dan mempersempit ruang fiskal atau keuangan daerah.
Enam Peserta Tak Lanjut Proses...
Diberitakan sebelumnya, peserta yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu sebanyak 1.820 peserta. Namun ada enam peserta yang tak melanjutkan proses, sehingga saat ini tinggal 1.814 peserta yang diusulkan.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati menyebut, sampai saat ini ada enam peserta yang tak melanjutkan proses pemberkasan.
Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya mengundurkan diri dan dua orang meninggal dunia.
Keempat orang yang mengundurkan diri yakni Candra Anung Dwi Wijayanto pada Dinas Lingkungan Hidup, Danang Mahmilliyanto pada RSUD RA Kartini Jepara, Kiki Nurwahyuni pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Laily Salamah pada Disdikpora.
Sedangkan Ahmadi, yang diterima di Disdikpora meninggal dunia. Kemudian, ada satu peserta lain yang juga meninggal dunia. Namun belum melaporkan kepada BKD karena masih proses pengurusan akta kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
”Jadi, total ada enam orang. Empat karena mundur, dua lainnya meninggal dunia,” kata Florentina.
Editor: Supriyadi