Rabu, 19 November 2025


Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan, asuransi untuk jemah haji reguler diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.

Disebutkan jika nilai asuransi jemaah haji yang meninggal mendapatkan asuransi sebesar nilai biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang disetorkan.

Baca: 2 Lagi Jemaah Haji Asal Jateng Meninggal di Tanah Suci

Jemaah haji yang meninggal karena kecelakaan, klaim asuransi yang diberikan sebesar dua kali nilai Bipih.

”Ada juga extra cover. Jemaah haji yang meninggal di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp 125 juta. Ini bagian dari upaya pelindungan jemaah," katanya dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (9/6/2023).

Sementara asuransi kecelakaan, terdapat persentase perhitungannya tersendiri. Yang disesuaikan dengan tingkat yang diderita.Baca: Video Viral Jemaah Haji Indonesia Telantar di Madinah, Ternyata Faktanya Seperti IniJemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih.Asuransi ini akan mengcover sejak jemaah haji masuk asrama haji sampai jemaah haji pulang kembali ke Tanah Air di Debarkasi haji masing-masing.Hingga saat ini berdasarakan data Sikohat, terdapat 29 jemaah haji yang meninggal dunia. Dengan rincian 23 jemaah haji meninggal saat berada di Madinah, dan enam jemaah haji mmeninggal di Makkah.Sementara kuota haji Indonesia tahun 2023 ini sebanyak 221.000 orang. Terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Selain itu, Indonesia juga mendapat tambahan 8.000 kuota dari Arab Saudi.

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler