Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono dalam keterangannya di laman Humas Polri, Rabu (21/6/2023) membenarkan penangkapan itu.
Menurutnya, Ketua HIPMI itu ditangkap pada 31 Mei 2023 lalu, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Muhammad Arif, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lain. Mereka yakni Faizal H, Anisa Yulia dan Hermas Wibowo.
Ia menyatakan, proses penyidikan kasus ini dilakukan sejak 21 September 2022 lalu. Penyidikan dilakukan sejak adanya laporan ke Bareskrim Polri dengan LP Nomor: LP/B/0395/VII/2022/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Juli 2022.
Pelapor diketahui bernama Gilang Gustya Pratama. Kerugian korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 59 miliar.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Bareskrim Polri menetapkan tersangka pada ketua HIPMI Jaktim.Dan kini menurutnya, tahapan pnegusutan kasus ini kini telah sampai Jaksa Penuntut Umum (JPU).”Yang bersangkutan ditangkap dan ditahan tanggal 31 Mei 2023. Berkas perkara sudah dikirim ke JPU 15 Juni 2023,” ujarnya.
Untuk mengungkap kasus ini, Bareskrim Mabes Polri juga menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).Langkah ini dilakukan untuk melacak dan menelusuri aliran dana atas nama para tersangka.
Murianews, Jakarta – Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Timur (Jaktim) Muhammad Arif ditangkap atas dugaan kasus penipuan atau penggelapan. Pihak yang menangkap bahkan langsung dari Bareskrim Mabes Polri.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono dalam keterangannya di laman Humas Polri, Rabu (21/6/2023) membenarkan penangkapan itu.
Menurutnya, Ketua HIPMI itu ditangkap pada 31 Mei 2023 lalu, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Muhammad Arif, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lain. Mereka yakni Faizal H, Anisa Yulia dan Hermas Wibowo.
Baca: Penipuan Modus Jualan Gabah, Warga Demak Ditangkap Polisi Grobogan
Ia menyatakan, proses penyidikan kasus ini dilakukan sejak 21 September 2022 lalu. Penyidikan dilakukan sejak adanya laporan ke Bareskrim Polri dengan LP Nomor: LP/B/0395/VII/2022/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Juli 2022.
Pelapor diketahui bernama Gilang Gustya Pratama. Kerugian korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 59 miliar.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Bareskrim Polri menetapkan tersangka pada ketua HIPMI Jaktim.
Dan kini menurutnya, tahapan pnegusutan kasus ini kini telah sampai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
”Yang bersangkutan ditangkap dan ditahan tanggal 31 Mei 2023. Berkas perkara sudah dikirim ke JPU 15 Juni 2023,” ujarnya.
Baca: Bareskrim Polri Tetapkan Henry Surya, Bos KSP Indosurya Sebagai Tersangka TPPU
Untuk mengungkap kasus ini, Bareskrim Mabes Polri juga menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Langkah ini dilakukan untuk melacak dan menelusuri aliran dana atas nama para tersangka.