RUU Kesehatan Disahkan, Demokrat dan PKS Keukeuh Tolak
Ali Muntoha
Rabu, 12 Juli 2023 03:30:00
Murianews, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Kesehatan atau RUU Kesehatan telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (11/7/2023). Sempat diwarnai penolakan dari dua fraksi, namun mayoritas fraksi lainnya menyatakan setuju.
Dilansir dari laman resmi Kemenkumham, dua fraksi yang menolak pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.
Dalam sidang paripurna itu, Fraksi Nasdem menyatakan menerima pengesahan RUU Kesehatan, namun disertai catatan. Sementara mayoritas fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, fraksi PAN, menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini.
Sejumlah menteri hadir dalam pengesahan RUU Kesehatan itu. Di antaranya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy OS Hiariej.
Budi Gunadi menyatakan, pandemi Covid-19 telah membuka mata kita semua akan banyaknya perbaikan yang harus dikerjakan dalam bidang kesehatan. Itulah sebabnya mengapa transformasi kesehatan amat diperlukan.
”Sesudah badai pandemi ini inilah saatnya kita bersama memperbaiki dan membangun kembali sistem kesehatan Indonesia menjadi lebih tangguh dari sebelumnya, menuju Indonesia Emas 2045,” kata Budi.
Pemerintah, kata Budi, mendukung penuh RUU Kesehatan untuk perubahan yang lebih baik.
Ada beberapa hal yang menjadi fokus dari keberadaan RUU yang terdiri dari 20 bab dan 458 pasal ini. Di antaranya adalah RUU ini berfokus mencegah daripada mengobati, dari akses layanan kesehatan yang susah menjadi mudah, serta dari industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi industri yang mandiri di dalam negeri.
”Kemudian dari pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif, dari tenaga kesehatan yang kurang menjadi cukup dan merata, serta dari sistem informasi yang terfragmentasi menjadi terintegrasi,” jelas Budi.
Sementara itu Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah harus segera melakukan sosialisasi RUU kesehatan.
”Saya berharap dengan disahkannya UU Kesehatan ini, nantinya akan dapat bermanfaat bukan hanya pada sektor kesehatan, tapi juga untuk Indonesia ke depan,” pungkasnya.
Murianews, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Kesehatan atau RUU Kesehatan telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (11/7/2023). Sempat diwarnai penolakan dari dua fraksi, namun mayoritas fraksi lainnya menyatakan setuju.
Dilansir dari laman resmi Kemenkumham, dua fraksi yang menolak pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.
Dalam sidang paripurna itu, Fraksi Nasdem menyatakan menerima pengesahan RUU Kesehatan, namun disertai catatan. Sementara mayoritas fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, fraksi PAN, menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini.
Sejumlah menteri hadir dalam pengesahan RUU Kesehatan itu. Di antaranya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy OS Hiariej.
Budi Gunadi menyatakan, pandemi Covid-19 telah membuka mata kita semua akan banyaknya perbaikan yang harus dikerjakan dalam bidang kesehatan. Itulah sebabnya mengapa transformasi kesehatan amat diperlukan.
”Sesudah badai pandemi ini inilah saatnya kita bersama memperbaiki dan membangun kembali sistem kesehatan Indonesia menjadi lebih tangguh dari sebelumnya, menuju Indonesia Emas 2045,” kata Budi.
Pemerintah, kata Budi, mendukung penuh RUU Kesehatan untuk perubahan yang lebih baik.
Ada beberapa hal yang menjadi fokus dari keberadaan RUU yang terdiri dari 20 bab dan 458 pasal ini. Di antaranya adalah RUU ini berfokus mencegah daripada mengobati, dari akses layanan kesehatan yang susah menjadi mudah, serta dari industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi industri yang mandiri di dalam negeri.
”Kemudian dari pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif, dari tenaga kesehatan yang kurang menjadi cukup dan merata, serta dari sistem informasi yang terfragmentasi menjadi terintegrasi,” jelas Budi.
Sementara itu Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah harus segera melakukan sosialisasi RUU kesehatan.
”Saya berharap dengan disahkannya UU Kesehatan ini, nantinya akan dapat bermanfaat bukan hanya pada sektor kesehatan, tapi juga untuk Indonesia ke depan,” pungkasnya.