Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Senin (7/8/2023) hari ini diperiksa Bareskrim Polri. Panji Gumilang diperiksa dalam kasus tindak pencucian Uang (TPPU).

Panji Gumilang sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan dalam kasus penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pemeriksaan Panji Gumilang hari ini untuk mengklarifikasi sejumlah hal terkait kasus TPPU di Ponpes Al Zaytun.

”Iya betul diperiksa. Pemeriksaan untuk PG (Panji Gumilang),” ujar Whisnu kepada wartawan, Senin (7/8/2023).

Selain Panji Gumilang, Bareskrim Polri juga akan memeriksa lima saksi lain dalam kasus TPUU di Ponpes Al Zaytun.

Ia menyebutkan jika kasus dugaan TPPU di Al Zaytun yang melibatkan Panji Gumilang terus diselidiki.

Bareskrim Polri belum memastikan apakah nanti akan langsung menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus TPPU. Namun polisi disebut belum akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus tersebut seusai pemeriksaan Panji nanti.

Dugaan TPPU ini diungkap oleh Menko Polhukam Mahfud MD pada awal Juli. Mahfud menyebut bahwa PPATK telah membekukan 145 dari 367 rekening yang memiliki kaitan dengan Panji Gumilang dan Al Zaytun.

 

Komentar