Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Dua pria di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) mendekam di rutan Polres Jepara. Pasalnya, mereka diduga telah menggelapkan mobil sewaan atau rental.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyebut, dua pria itu adalah SP (45), warga  Kecamatan Kalinyamatan dan ES (52), warga Kecamatan Mayong.

Keduanya diketahui menyewa mobil Isuzu Traga beserta STNK kepada Nor Cholik (46), warga Desa Lebuawu, Kecamatan Pecangaan pada Sabtu (4/10/2025).

Wildan mengatakan, setelah mengambil mobil itu, SP tak kunjung mengembalikannya hingga sebulan lebih. SP pun tak bisa dihubungi.

”Tersangka SP menghilang dan tak bisa dihubungi,” kata AKP Wildan, Kamis (20/11/2025).

Belakangan, lanjut Wildan, diketahui bahwa mobil itu digadaikan oleh kedua tersangka tersebut kepada orang yang mengaku bernama AW. Mobil digadaikan di wilayah Kabupaten Batang.

”Mobil digadaikan tanpa seizin korban, kepada seseorang di Kabupaten Batang melalui seorang perantara. Digadaikan sebesar Rp 16 juta,” ungkap Wildan.

Akibatnya, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 150 juta dan melaporkan dugaan penggelapan itu kepada Satreskrim Polres Jepara pada 9 November 2025. 

Tersangka Ditangkap...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler