Jumat, 21 November 2025

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kedua tersangka itu berhasil dibekuk pada Senin (17/11/2025) di wilayah Kota Ukir.

Bersamaan dengan dua pelaku, Polisi juga berhasil menyita barang bukti. Yaitu 1 buah dokumen BPKB dan 1 foto kendaraan yang digelapkan tersebut.

Atas tindakan itu, Wildan menjerat kedua pelaku dengan Pasal 368 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

”Dua tersangka terancam hukuman penjara paling lama empat tahun,” tandas AKP Wildan.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler