Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Sebanyak 191 ribu ponsel akan diblokir, karena terdeteksi menggunakan IMEI ilegal. Bareskrim Polri kini tengah mengkaji pembuatan aplikasi khusus yang bisa digunakan masyarakat untuk mengecek IMEI HP yang dimiliki masyarakat ilegal atau tidak.

Dirpidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, pembuatan aplikasi ini akan melibatan kementerian dan lembaga terkait.

”Kami sedang merumuskan posko bersama yang nanti secara gampangnya rekan-rekan tidak perlu lapor. Artinya masyarakat cukup melalui aplikasi yang kami buat,” katanya dikutip dari laman Humas Polri, Jumat (11/9/2023).

Masyarakat nantinya bisa menggunakan aplikasi itu untuk memeriksa ponsel masuk dalam dalam 191.965 ponsel dengan IMEI ilegal atau tidak. Jika termasuk, pengguna ponsel dapat langsung melakukan langkah tindak lanjut yang diarahkan di aplikasi.

”Cukup nanti kami sediakan aplikasinya, nanti apabila ternyata setelah diklik IMEI itu termasuk 191 ribu kami akan memberikan langkah-langkahnya dan itu saya pastikan tidak akan merugikan masyarakat sebagai konsumen,” jelasnya.

Pihaknya memastikan pengusutan 191 ribu HP dengan IMEI ilegal itu tak akan merugikan masyarakat. Pihaknya pun menyatakan, pihaknya belum melakukan shutdown terhadap 191 ribu ponsel tersebut.

”Belum shutdown belum, belum sama sekali belum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah meringkus enam tersangka di kasus pendaftaran IMEI ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 353 miliar.

”Ada dugaan kerugian negara, di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353 miliar,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Jumat (28/7/2023) lalu.

Komentar

Berita Terkini