Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Momen HUT RI tahun 2023 menjadi hari kebahagiaan bagi ribuan narapidana (napi). Pasalnya, ribuan napi langsung dibebaskan pada 17 Agustus 2023 setelah mendapatkan remisi kemerdekaan.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 175.510 napi tahun 2023. Dari jumlah itu 2.606 di antaranya dinyatakan langsung bebas.

Napi yang menadpat remisi termasuk warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Hal ini ditegaskan Menkumham Yasonna H Laoly.

”Remisi kepada Warga Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan,” katanya dikutip dari PMJ News pada Jumat (18/8/2023).

Para napi yang dinyatakan langsung bebas diwanti-wanti untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan taat hukum.

”Ke depannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari,” imbuhnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler