Murianews, Jakarta – Bareskrim Mabes Polri menyita aset milik bandar narkoba berinisial FA alias V senilai Rp 89 miliar. Bandar narkoba itu sebelumnya tertangkap dalam kasus penyelundupan 47 kg sabu.
Dirresnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, penyitaan aset senilai puluhan miliar itu terkait kasus tindak pidana pencucuan uang (TPPU).
Proses pengembangan kasus ini melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap dugaan TPPU FA yang diketahui telah terlibat dalam peredaran narkoba sejak tahun 2017.
”Peredaran narkoba oleh tersangka FA terjadi di wilayah Jawa. Namun, untuk mengungkap kasus TPPU ini, kami bekerja sama dengan PPATK karena bandar tersebut memiliki aset-aset seperti kendaraan mewah,” katanya dikutip dari laman Humas Polri, Jumat (25/8/2023).
Ia mengatakan, selama penelusuran aset, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berharga. Termasuk 10 unit mobil dan motor, 28 buah rekening bank yang berisi uang, buku tabungan, serta kepemilikan tanah dan bangunan dengan total 34 sertifikat hak milik.
”total nilai aset yang berhasil disita mencapai Rp 89.062.860.000,” katanya.
Dalam kasus ini, bandar narkoba FA dijerat dengan pasal berlapis. Selain terkait penyalahgunaan narkoba, juga dijerat dengan UU pemberantasan TPPU.



