Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Dilarang ke Kantor Wali Kota Jakut
Ali Muntoha
Sabtu, 2 September 2023 05:53:00
Murianews, Jakarta – Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim melarang kendaraan yang tidak lolos uji emisi masuk dan parkir di kawasan Kantor Wali Kota Jakarta Utara. Kebijakan yang berlaku mulai Senin (4/9/2023) ini untuk mendukung penurunan polusi udara.
”Kendaraan yang tidak lolos uji emisi tidak boleh masuk dan parkir ke kantor kami. Senin depan sudah diterapkan karena sebelumnya sudah kita sosialisasikan," katanya, dikutip Murianews.com dari laman berita resmi Pemprov DKI Jakarta pada Sabtu (2/9/2023).
Tak hanya di kantor Wali Kota Jakut, kebijakan ini juga berlaku di seluruh kantor kelurahan dan kecamatan di wilayahnya.
Pihaknya pun menyarankan warga dan ASN menggunakan kendaraan umum untuk mengurangi pencemaran udara.
Sementara Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara, Toto Bondan menjelaskan, secara teknis petugas akan melakukan pengecekan nomor polisi setiap kendaraan yang akan memasuki kawasan kantor wali kota.
Kendaraan akan diperbolehkan masuk bila telah tercantum lulus di aplikasi e-Uji Emisi dan akan ditempel stiker.
”Kami berlakukan satu pintu. Petugas hanya mengecek kendaraan tidak berstiker untuk menghindari penumpukkan kendaraan masuk," ungkapnya.



