Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku di Jakarta, Segini Dendanya
Ali Muntoha
Kamis, 24 Agustus 2023 13:50:00
Murianews, Jakarta – Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta akan mulai menggelar uji coba tilang uji emisi. Kendaraan yang ketahuan melanggar uji emisi akan dikenai denda maksimal.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, uji coba tilang uji emisi ini akan mulai dilakukan pada 26 Agustus 2023.
”Penilangan kendaraan tak lulus uji emisi pada tanggal 26 Agustus 2023 itu sudah mulai dilakukan (uji coba tilang),” katanya dikutip dari PMJnews, Kamis (24/8/2023).
Mekanisme tilang uji emisi ini akan menerapkan Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda yang akan dikenakan bagi pelanggar yakni maksimal Rp 500 ribu.
“Untuk sepeda motor dendanya Rp 250 ribu dan roda empat Rp 500 ribu, tilangnya denda maksimal,” ujarnya.
Dalam proses tilang uji emisi ini pihak kepolisian akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
”Karena yang mempunyai alatnya (uji emisi) kan dari mereka. Nah kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas LH dan nanti kami akan bekerja sama,” jelas Dirlantas.
Sementara Kepala Dinas Lingkuhan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, uji emisi akan dilakukan secara masif pada 1 September 2023. Pihaknya melibatkan Polda Metro Jaya dan POM TNI dalam prosesnya.
”Kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi, dan nanti pelaksanaan secara masif akan dilakukan per 1 September, jadi September-November 2023 itu untuk melakukan uji emisi," sambungnya.
Menurut Asep, langkah itu merupakan bagian upaya mengatasi polusi udara di Jakarta. Selain penerapan sanksi tilang uji emisi, Pemprov DKI juga akan memberikan izin bengkel kendaraan agar bisa melakukan uji emisi.
Lebi h lanjut Asep menjelaskan, kebijakan sanksi tilang uji emisi ini sudah tertuang dalam Pergub Nomor 66 Tahun 2020. Nantinya, bengkel selain ATPM bisa menguji kendaraan warga.
”Dalam pergub ini juga diatur tentang bagi warga yang ingin membuat menyediakan fasilitas uji emisi itu juga sudah diatur jadi tidak hanya bengkel ATPM, bahkan bengkel sederhana kami beri izin membuat fasilitas uji emisi di bengkel tersebut," pungkasnya.



