Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Setelah artis Wulan Guritno diperiksa terkait judi online, kini Bareskrim Polri berencana kembali memeriksa influencer lain. Influencer itu diduga ikut mempromosikan judi online melalui media sosial dan jejaring digitalnya.

Karo Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pemeriksaan influencer itu akan dilakukan pada pekan ini.

”Pada minggu ini akan dilakukan klarifikasi lanjutan terhadap influencer lainnya terkait dugaan promosi judi online,” katanya dalam keterangan yang dikutip Murianews.com, Selasa (19/9/2023).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan, saat ini Bareskrim tengah menyelidiki sejumlah artis hingga selebgram diduga mempromosikan situs judi online. Bareskrim mewanti-wanti bahwa tindakan tersebut bisa diancam pidana selama 6 tahun penjara.

”Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar,” terangnya.

Menurut Vivid, para artis hingga selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi online tak lagi bisa mengelak dengan dalih tak tahu menahu. Pasalnya tipikal judi online biasanya terlihat berbeda.

”Misalnya dia berkelit, tidak tahu saya rasa kalau judi online dia tidak bisa berkelit ya, kalau tadi mungkin pinjaman online, investasi online dia bisa tidak paham,” ungkap Vivid.

Ia memberi contoh, biasanya promosi judi online akan terlihat sangat jelas. Di antaranya menggunakan narasi ”bisa mendapatkan keuntungan, dengan persentase kemenangan tinggi”.

”Atau segala macam, itu bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaan pasal,” sambungnya.

Selain Wulan Guritno, nama komedian Sule juga dikabarkan juga terseret masalah promosi judi online. Meski demikian, Sule mengaku siap menjalani pemeriksaan, dan tak tahu jika yang dipromosikan adalah game judi.

Komentar