Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Mabes Polri mengindikasikan bakal ada tersangka baru dalam kasus pelarian Dito Mahendra. Dito sempat menjadi buron beberapa bulan dalam kasus kepemilikan senjata api, sebelum ditangkap di Bali.

”Jadi kita penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih mengembangkan terhadap tersangka lain,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Ahmad Ramadhan, dikutip Murianews.com dari Humas Polri, Rabu (4/10/2023).

Tersangka lain itu menurutnya, merupakan sosok yang menyembunyikan Dito Mahendra selama masa pelarian.

Indikasi akan adanya tersangka baru ini merupakan hasil penyidikan polisi, yang menemukan Dito Mahendra tidak beraksi sendirian selama masa pelariannya.

Meskipun demikian, Ramadhan menegaskan bahwa proses penelusuran tersangka baru sedang berlangsung dengan hati-hati.

Hal ini karena pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Dito Mahendra selama ia berusaha melarikan diri dari kejaran polisi.

”Kami masih menyelidiki apakah tersangka tersebut mengetahui bahwa DM adalah seorang buronan yang dicari oleh Polri. Kami harus memastikan apakah tersangka tersebut memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai situasi ini,” pungkasnya.

Dito Mahendra telah lama ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan belasan senjata api.

Ini bermula saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yeng melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi 17 Maret 2023.

Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan 15 senjata api dari berbagai jenis. Senjata api yang ditemukan yakni 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Senjata api dan pengusutan kasus itu kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Dari hasil pemeriksaan, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal. Atas temuan tersebut, Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim. Karena itu, penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO.

Dito Mahendra baru bisa ditangkap polisi pada 7 September 2023 di sebuah vila di daerah Badung, Bali.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler