Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Bareskrim Polri menangkap Dito Mahendra atas kepemilikan belasan senjata api ilegal. Dito ditangkap di luar Jakarta usai ditetapkan menjadi buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Mei 2023.

Penangkapan dilakukan tim dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditpidum) Bareskrim Polri. Saat ini Dito Mahendra tengah digiring ke Jakarta.

”Mohon doanya, hari ini saya kembali ke Jakarta,” kata kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dikutip Murianews.com dari laman Humas Polri, Jumat (8/9/2023).

Dito Mahendra telah lama ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan belasan senjata api.

Ini bermula saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yeng melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi 17 Maret 2023.

Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan 15 senjata api dari berbagai jenis. Senjata api yang ditemukan yakni 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Senjata api dan pengusutan kasus itu kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Dari hasil pemeriksaan, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal. Atas temuan tersebut, Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim. Karena itu, penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO.

Komentar

Terpopuler