Hal ini lantaran selama masa persidangan, Dito tidak pernah hadir memberikan saksi untuk membuktikan adanya pencemaran nama baik.
Sementara karena alasan itu, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pun kemudian melaporkan Dito Mahendra ke pihak kepolisian. Oleh Kejari Serang, Dito dianggap telah menghalangi penuntutan.
”Hari ini jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan polisi di Polres Serang Kota,” kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar, mengutip
, Sabtu (31/12/2022).
Kejari Serang, telah menganalisis dan mengkaji atas ketidakhadiran Dito Mahendra atau Mahendra Dito selama persidangan. Pihaknya menyimpulkan bahwa adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi.
”Dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP,” tegasnya.
Sementara Kasi Pidum Kejari Serang Edwar mengatakan Dito dilaporkan dengan pasal berlapis. Adapun Dito diduga melanggar Pasal 224 KUHP dan 221 KUHP.”Terkait di Polres, itu kita duga saudara Dito melanggar Pasal 224 KUHP dan Pasal 221 KUHP," tegasnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com
Murianews, Serang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten telah membebaskan terdakwa Nikita Mirzani atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Hal ini lantaran selama masa persidangan, Dito tidak pernah hadir memberikan saksi untuk membuktikan adanya pencemaran nama baik.
Sementara karena alasan itu, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pun kemudian melaporkan Dito Mahendra ke pihak kepolisian. Oleh Kejari Serang, Dito dianggap telah menghalangi penuntutan.
Baca: Majelis Hakim Bebaskan Nikita Mirzani, Disambut Sujud Syukur
”Hari ini jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan polisi di Polres Serang Kota,” kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar, mengutip
Detik.com, Sabtu (31/12/2022).
Kejari Serang, telah menganalisis dan mengkaji atas ketidakhadiran Dito Mahendra atau Mahendra Dito selama persidangan. Pihaknya menyimpulkan bahwa adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi.
”Dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP,” tegasnya.
Baca: Nikita Mirzani Resmi Ditahan oleh Kejari Serang
Sementara Kasi Pidum Kejari Serang Edwar mengatakan Dito dilaporkan dengan pasal berlapis. Adapun Dito diduga melanggar Pasal 224 KUHP dan 221 KUHP.
”Terkait di Polres, itu kita duga saudara Dito melanggar Pasal 224 KUHP dan Pasal 221 KUHP," tegasnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com