Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Dibacakan Pekan Depan
Ali Muntoha
Rabu, 11 Oktober 2023 13:21:00
Murianews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan finalisasi uji materiil Undang-Undang Pemilu terkait batas usia minimal capres-cawapres, Selasa (10/10/2023). MK pun akan mengumumkan hasil putusan awal pekan depan.
Putusan uji materiil usia capres-cwapres itu akan dibacakan MK secara resmi pada sidang yang akan digelar di Gedung MK, Senin (16/10/2023) pekan depan.
Ketua MK Anwar Usaman mengatakan, jika dalam sidang putusan itu akan dihadiri seluruh hakim Mahkamah Konstitusi, yakni sembilan hakim.
”Kalau enggak ada halangan, InsyaAllah (semua hakim MK hadir)," katanya dikutip Murianews.com dari CNN Indonesia pada Rabu (11/10/20230.
Selain itu, Anwar mengungkap bahwa putusan batas usia minimal capres-cawapres ini difinalisasi pada Selasa kemarin. Hal itu menjawab pertanyaan jurnalis terkait apakah rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini mengenai putusan usia.
Berdasarkan laman resmi MK, sidang putusan uji materiil terkait batas usia minimal capres-cawapres ini bakal digelar pada Senin, 16 Oktober mendatang. Sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.
Perkara yang bakal diputus yakni 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Lalu, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana dari Partai Garuda; Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon dari sejumlah kepala daerah, yakni Erman Safar, Pandu Kesuma Dewangsa, dan Emil Elestianto Dardak.



