Murianews, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka untuk maju Pilpres 2024 menjadi cawapres Prabowo Subianto. Padahal PDIP telah mengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Meski demikian, PDIP menyebut tidak akan menjatuhkan sanksi kepada Jokowi karena memberikan restu kepada Wali Kota Solo itu.
Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey mengatakan, jika partainya tidak menjatuhi sanksi ke Jokowi. Karena menurut dia, pemberian restu pada Gibran itu tidak menyalahi aturan.
Ini disebabkan Gibran dianggap sudah mempunyai keluarga tersendiri.
”Di AD/ART PDIP sudah jelas, yang dilarang suami, istri, dan anak. Anak ini dalam tanda kutip, kalau dia sudah (berkeluarga) sendiri ya sudah," dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/10/2023).
Ia juga menyebut jika restu Jokowi terhadap Gibran itu tidak perlu dipermasalahkan. Apalagi sebelumnya Jokowi juga sudah memberi pernyataan jika anak-anaknya memiliki keluarga sendiri dan mempunyai pilihan masing-masing.
Ketika ditanya soal sanksi bagi Gibran yang maju sebagai cawapres Prabowo pihaknya meminta publik bersabar.
Menurutnya, ada mekanisme dan tahapan yang harus diterapkan oleh PDIP sebelum menjatuhkan sanksi kepada kadernya.
”Saya kira di PDIP ada mekanismenya, ada mekanisme dalam rangka kader-kadernya melanggar dari aturan, jadi tunggu saja," terangnya.
Sebelumnya Jokowi memberi pernyataan tentang langkah Gibran yang maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Jokowi menyebut sebagai orang tua hanya bisa merestui.
”Orangtua itu tugasnya hanya mendoakan dan merestui," kata Jokowi seusai acara Apel Hari Santri di Surabaya, Minggu (22/10/2023).



