Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Bea Cukai Tanjung Priok menyita pakaian bekas impor sebanyak 2.401 bal. Nilai pakaian bekas impor ilegal yang disita itu cukup besar mencapai Rp 12 miliar.

Ribuan bale pakaian bekas impor yang disita itu diangkut dalam sembilan kontainer. Nilai Rp 12 miliar itu diasumsikan dari tiap bal seharga Rp 5 juta.

Menteri Keuangan mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperketat arus impor guna melindungi masyarakat dan industri dalam negeri.

Selain mengamankan ribuan bal pakaian bekas impor, Kamis (26/10/2023) kemarin, Kemenkeu bersama Kementerian Perdagangan, dan Bareskrim Polri memusnahkan 638 bal pakain bekas impor di di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang.

Ratusan bal pakaian bekas impor ini merupakan hasil operasi bersama ketiga instansi pada 10 hingga 15 Oktober 2023 di wilayah Provinsi Banten, Jakarta, dan Jawa Barat.

”Kami telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 638 bae pakaian di mana untuk lokasinya dari Pasar Senen ada 2 truk 113 bal, kemudian dari Bandung Pasar Gedebage ada 221 bal. Dan untuk Jakarta yang lain selain Pasar Senen ada 200 bale tambahan lagi,” kata Sri Mulyani dikutip dari laman Kemenkeu.

Di Pasar Senen petugas juga kembali melakukan penindakan pada tanggal 12 Oktober dan didapatkan lagi 104 bal pakaian bekas impor ilegal.

“Tentu dengan tujuan masyarakat aman dan tetap mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan kualitas baik, industri di dalam negeri juga bisa terjaga, dan pasar di dalam negeri juga tetap bisa memiliki kegiatan namun tanpa merusak struktur industri atau persaingan yang tidak sehat,” ujar Menkeu.

Selain itu, Bea Cukai Cikarang juga melakukan penindakan terhadap produk tekstil berupa 51.530 karpet atau sajadah senilai Rp 1,8 miliar, yang akan dihibahkan kepada Pemerintah Daerah Bekasi dan tokoh masyarakat.

Operasi lainnya dilakukan Ditjen PKTN yang menghasilkan barang bukti berupa produk baja, pipa, komoditi wajib SNI, produk kehutanan, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, alat ukur, dan tekstil dan produk tekstil (TPT).

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler