Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Jaringan pengedar dolar palsu di wilayah Purwakarta, Jawa Barat dibongkar Bareskrim Polri. Empat pelaku pun tak berkutik ketika dikepung polisi saat menawarkan uang-uang palsu tersebut.

Selain mengedarkan dolar palsu, jaringan ini juga menjual uang palsu rupiah dengan pecahan Rp 100 ribu.

Polisi mengamankan 995 lembar dolar palsu pecahan 100 dolar AS dan 45 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (4/11/2023).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, empat pelaku yang ditangkap berinisial AGS, KB, DS dan AMB.

Pengungkapan kasus jaringan pengedar dolar palsu ini berawal dari informasi masyarakat di wilayah Purwakarta, Jabar.

Menerima info tersebut, Bareskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan seorang terduga pelaku berinisial AGS.

Dalam proses itu, terduga pelaku AGS menawarkan dolar palsu 1 USD dihargai Rp 5.000. Sesuai permintaan AGS, transaksi akan dilakukan di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta, dengan jumlah 995 lembar mata uang asing pecahan 100 USD.

Sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku datang dengan mengendarai mobil. Ia datang ebrsama tiga pelaku lain dan membawa tas berisi dolar palsu.

”Setelah melihat barang bukti itu, kami langsung melakukan tangkap tangan kepada terduga pelaku tersebut,” katanya dikutip Murianews.com dari Humas Polri, Selasa (7/11/2023).

Setelah itu, penyidik Bareskrim langsung mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti ke Gedung Dittipideksus Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler