Rocky Gerung Ngaku Sudah Tersangka, Polri dan PDIP Bilang Begini
Ali Muntoha
Sabtu, 18 November 2023 15:34:00
Murianews, Jakarta – Rocky Gerung mengaku dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya itu, ia juga menuding jika ditersangkakan oleh PDIP.
Pernyataan ini disampaikan Rocky Gerung di hadapan capres Ganjar Pranowo saat menghadiri sarasehan yang digelar alumni Universitas Negeri Makassar (UNM), Sabtu (18/11/2023).
”Memang saya mau mengatakan saya ditersangkakan oleh PDIP, bukan oleh Ganjar, bukan oleh Ganjar," dikutip dari Detik.com.
Ia tidak menjelaskan secara pasti dalam kasus apa. Namun kemungkinan terkait laporan terkait viro Rocky Gerung yang viral yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo.
Bareskrim juga tengah mengusut dugaan penyebaran hoaks yang memicu keonaran terkait Rocky Gerung.
Bareskrim Polri dan PDIP pun buka suara mengenai pengakuan Rocky Gerung ini.
Bareskrim Polri melalui Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro membantah apa yang dikatakan Rocky Gerung.
Ia mengtakan, jika saat ini penyidik masih melakukan pendalaman. ”Belum (tersangka, red), masih penyidikan," kata ujarnya.
PDIP juga angkat suara terkait penyataan Rocky Gerung yang mengaku ia ditersangkakan oleh PDIP. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut jika kasus yang dilaporkan PDIP terkait Rocky Gerung sudah selesai, setelah melalui tahap mediasi.
”Saat itu kami kan berproses, kemudian hakim menyarankan musyawarah dan sudah terjadi musyawarah. Karena Pak Presiden sendiri juga menganggap hal itu suatu hal yang kecil. Maka kemudian musyawarah udah selesaikan, udah selesai, sudah berjabat tangan ya," ujarnya pada Detik.com.
Hasto menyebut jika saat itu tim hukum PDIP memperkarakan Rocky Gerung karena melihat Jokowi sebagai simbol dan pucuk tertinggi Indonesia.
”Kan apapun Presiden Jokowi ini kan sebagai simbol, pucuk pimpinan tertinggi, itu kan kita harus hormati terlepas bahwa Pak Jokowi mendukung Mas Gibran," tegasnya.
Dilansir dari CNN Indonesia Rocky Gerung Rocky dijerat dengan Pasal 14 ayat 1, ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Haris Azhar, kuasa hukum Rocky Gerung, mengatakan penggunaan pasal 14 dan 15 yang dikenakan kepada Rocky Gerung tidak tepat. Menurut dia, Rocky Gerung tidak patut dan tidak layak dituduh melakukan keonaran.
"Konteks penggunaan pasal 14 dan 15 itu tidak tepat melihat dari pasalnya sendiri yang itu dulu hanya untuk mengamankan kemerdekaan Indonesia, kok sekarang dipakai mengamankan kepentingan pribadi tertentu atau penguasa," katanya.



