Firli Maju Praperadilan, Minta Kapolda Batalkan Status Tersangka
Ali Muntoha
Sabtu, 25 November 2023 13:18:00
Murianews, Jakarta – Ketua KPK (nonaktif) Firli Bahuri melakukan perlawanan terhadap penetapan tersangka pada dirinya atas dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan.
Gugatan praperadilan itu diajukan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (23/11/2023). Gugatan Firli terigester dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dalam gugatannya Firli Bahuri meminta hakim praperadilan PN Jakarta Selatan memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto untuk membatalkan penetapan tersangka.
Firli Bahuri juga meminta Polda Jaya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Sidang perdana praperadilan yang diajukan Firli Bahuri itu diagendakan akan digelar pada 11 Desember 2023.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan keptusan presiden (Keppres) yang memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK.
Pemberhentian sementara ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Setelah diberhentikan sementara, akses Firli Bahuri di KPK diputus. Firli tidak diperbolehkan menjalankan tugas dan wewenang sebagai pimpinan dan Ketua KPK hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Empat pimpinan KPK juga akan berdiskusi apakah akan memberikan bantuan hukum terhadap Firli Bahuri atau tidak.
Sementara itu, posisi Ketua KPK kini diisi oleh Nawawi Pomolango yang ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Ketua KPK sementara.



