Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Polisi telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli juga telah menjalani pemeriksaan, Jumat (1/12/2023) malam, namun ia belum ditahan.

Polri melalui Polda Metro Jaya baru mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap Firli ke Imigrasi Kemenkumham.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsii Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa menyebutkan alasan belum dilakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Menurut dia, belum ditahannya Firli Bahuri karena hal itu dinilai belum perlu atau belum ada alasan mendesak.

”(Firli belum ditahan) karena belum diperlukan," katanya dikutip dari CNN Indonesia.

Dalam pemeriksaan pertama sejak Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023). Dalam pemeriksaan itu Firli dicecear 40 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim.

Materi pemeriksaan meliputi peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah yang diduga melibatkan Firli; dan transaksi penukaran valuta asing.

Penyidik juga mencecar Firli soal harta kekayaannya dan kewajibannya semasa menjadi Ketua KPK. Arief mengatakan penyidik memutuskan belum menahan Firli karena menilai belum diperlukan.

”Ini merupakan pemeriksaan pertama kali sejak ditetapkan menjadi tersangka," kata Arief.

Di sisi lain, penahanan terhadap Firli Bahuri dinilai sangat mendesak. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Bonyamin Saiman menilai jika

Di sisi lain, Koordinator MAKI Boyamin Saiman justru mendesak kepolisian untuk segera menahan Firli dalam kasus tersebut. Pasalnya, ada kekhawatiran Firli akan memengaruhi para saksi jika tidak segera ditahan.

Selain itu, Firli Bahuri juga berpotensi merusak hingga menghilangkan barang bukti terkait yang bisa memberatkan dirinya.

”Memengaruhi saksi atau merusak barang bukti, karena memang kalau di luar (penjara) itu masih memungkinkan untuk mempengaruhi saksi," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (2/12/2023).

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler