Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberhentikan Firli Bahuri sebagai jabatan Ketua KPK. Konsekuensinya, Firli sudah tidak boleh ngantor di gedung lembaga antirasuah itu.

Selain itu, jika Firli datang ke Kantor KPK, maka ia akan menggunakan akses seperti tamu biasa. Bukan melalui akses untuk pimpinan KPK.

Hal ini dikatakan Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango. Ia mengatakan, keppres yang dikeluarkan Jokowi memberi konsekuensi Firli tak lagi bisa beraktivitas bekerja di gedung KPK.

”Aktivitas perkantoran tidak perlu dilaksanakan oleh beliau di kantor ini (KPK)," kata Nawawi dikutip dari CNN Indonesia.

Firli Bahuri juga dipersilahkan untuk mengambil barang-barang inventaris yang masih berada di kantor.

Namun menurut dia, saat masuk ke Gedung KPK, Firli harus melalui pintu depan kantor sebagaimana tamu-tamu lainnya.

”Prosedurnya dengan masuk melalui (pintu) depan, tidak dalam akses kemarin-kemarin," tambahnya.

Menurut dia, KPK akan memperlakukan Firli Bahuri sebagai orang tamu undangan saat berada di gedung KPK.

Nawawi mengungungkapkan bahwa Sekretariat Pimpinan (Setpim) KPK melaporkan kepada pimpinan bahwa barang-barang milik Firli Bahuri masih ada di ruangan Ketua KPK.

Ia memperkirakan Firli akan mengambil barang-barang itu di KPK, pada Rabu pekan ini.

”Kedatangan beliau (Firli Bahuri) di kantor ini cukup kami perlakukan sebagai tamu undangan. Terlebih lagi bahwa tadi laporan Sespim kepada kami bahwa barang-barang inventarisir barangkali dari yang bersangkutan masih ada di ruangan yang bersangkutan. Jadi, mungkin bisa diambil," tutur Nawawi.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler