PKS Satu-satunya Fraksi di DPR Tolak RUU DKJ Dilanjutkan
Ali Muntoha
Selasa, 5 Desember 2023 18:57:00
Murianews, Jakarta – PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ dibahas lebih lanjut. PKS konsisten menolak Ibu Kota Nusantara (IKN) dan menganggap Jakarta masih sangat layak jadi ibu kota.
Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas draft RUU DKJ, hanya PKS yang menyatakan penolakan.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, dari sembilan fraksi yang telah menyampaikan pandangan mini, sebanyak delapan fraksi menyetujui dan satu fraksi menolak.
Delapan fraksi menyetujui draft RUU DKJ dilanjutkan pembahasannya dengan catatan yakni, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB.
”Sementara, satu fraksi menolak yakni Fraksi PKS,” katanya dikutip Murianews.com dari laman DPR RI, Selasa (5/12/2023).
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS Hermanto menyatakan poin-poin yang berisi tentang penolakan PKS terhadap RUU DKJ.
Fraksi PKS menilai pembahasan RUU DKJ terburu-buru dan masih terdapat substansi yang perlu dibahas. Khususnya, menyangkut pengelolaan keuangan daerah dan wewenang khusus pemerintahan Provinsi Jakarta.
”Jadi ada beberapa hal yang menjadi poin penolakan yaitu waktu pembahasan yang minim, partisipasi publik tidak cukup, faktor aset negara yang perlu diperjelas statusnya dan nilai historis Jakarta yang harus dijaga," ujarnya.
PKS juga berpendapat bahwa rencana penghapusan pilkada di Jakarta dan menggantinya dengan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden sebagai anomali demokrasi.
”Gubernur ditunjuk Presiden, sementara DPRD-nya dipilih, ini sebuah aroma demokrasi yang anomali. Kita sudah maju demokrasinya, kalau ada kebijakan penujukkan artinya kembali ke masa lalu. Ini tidak memberikan ruang hak demokrasi kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya, karena secara hierarki gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk bertanggung jawab ke Presiden," kata Hermanto.
Dalam draft RUU DKJ terutama dalam pasal 10 ayat 2 disebutkan jika gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Sehingga jika nanti draf ini disahkan maka nantinya, Jakarta yang sudah tidak menjadi Ibu Kota Negara tidak akan ada pilkada untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.
Kalangan DPR menilai penunjukan gubernur oleh presiden melalui usulan dari DPRD merupakan salah satu bentuk kekhususan Jakarta.
Seperti diketahui RUU DKJ dirancang seiring dengan rencana perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan.
UU IKN telah disahkan, sehingga status Jakarta sebagai ibu kota negara akan diganti menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.



