Kamis, 20 November 2025

Murianews, Pati – Mantan  atau Kades Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah ditangkap polisi. Mantan kades berinisi SY ini ditangkap lantaran diduga korupsi dalam proses seleksi perangkat desa.

Saat ini mantan Kades Tambakromo itu ditahan di Mapolres Pati dan tengah disidik oleh Unit Idik III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Pati.

Kasat Reskrim Polres Pati Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, mantan kades itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses seleksi perangkat desa pada 2016 lalu.

Menurutnya, mantan Kades Tambakromo itu memerintahkan untuk membagi semua dana pendaftaran ke panitia seleksi perangkat desa. Selain itu pembagian dana itu tak sesuai dengan rencana anggaran.

”Atas perintah kepala desa uang tersebut dibagi habis kepada panitia dan dalam pelaksanaan pembagian honor panitia tidak sesuai dengan rencana anggaran pelaksanaan yang sudah ditetapkan,” katanya, Rabu (21/12/2023).

Dari proses audit, terdapat kerugian negara dalam kasus ini mencapai sebesar Rp 200.132.785, dan mantan kades tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan uang tersebut.

Setelah dilakukan penelitian dan pemeriksan terhadap sejumlah saksi, mantan Kades Tambakromo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga melakukan penahanan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Mantan Kades Tambakromo itu dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Subsider pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler