Lukas Enembe Meninggal Kasus Pidananya Setop, Tapi...
Ali Muntoha
Rabu, 27 Desember 2023 11:39:00
Murianews, Jakarta – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Jakarta, Selasa (26/12/2023). Setelah meninggal, kasus pidana yang menjerat Lukas Enembe akan dinyatakan berakhir.
Lukas Enembe merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi yang telah diputus bersalah dengan hukuman diperberat dari delapan tahun menjadi 10 tahun dalam banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan itu dikeluarkan pada 17 Desember 2023.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” demikian bunyi putusan dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA).
Namun pihak Lukas Enembe menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Selain kasus suap dan gratifikasi, KPK juga kini tengah menjerat Lukas Enembe dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun dengan meninggalnya Lukas Enembe, maka kasus pidana yang menjerat akan dinyatakan selesai.
”Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian menurut dia, negara masih bisa meminta pertanggungjawaban berupa ganti rugi terhadap tersangka maupun terdakwa yang meninggal dunia. Proses ini bisa dilakukan melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.
Untuk melalui proses ini, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara Lukas Enembe kepada kejaksaan, sehingga jaksa pengacara negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian negara di Pengadilan.
Sementara pihak pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut KPK harus bertanggung jawab lantaran memproses hukum memproses hukum seorang dalam kondisi sakit. Menurutnya, dalam hukum orang sakit tidak boleh diadili.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Lukas Enembe dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 lalu. Selama menjalani hukum, proses perawatan medis Lukas Enembe difasilitasi KPK.
Dalam penanganan kesehatan itu, KPK bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan Dokter dari Singapura.
Murianews, Jakarta – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Jakarta, Selasa (26/12/2023). Setelah meninggal, kasus pidana yang menjerat Lukas Enembe akan dinyatakan berakhir.
Lukas Enembe merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi yang telah diputus bersalah dengan hukuman diperberat dari delapan tahun menjadi 10 tahun dalam banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan itu dikeluarkan pada 17 Desember 2023.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” demikian bunyi putusan dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA).
Namun pihak Lukas Enembe menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Selain kasus suap dan gratifikasi, KPK juga kini tengah menjerat Lukas Enembe dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun dengan meninggalnya Lukas Enembe, maka kasus pidana yang menjerat akan dinyatakan selesai.
”Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian menurut dia, negara masih bisa meminta pertanggungjawaban berupa ganti rugi terhadap tersangka maupun terdakwa yang meninggal dunia. Proses ini bisa dilakukan melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.
Untuk melalui proses ini, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara Lukas Enembe kepada kejaksaan, sehingga jaksa pengacara negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian negara di Pengadilan.
Sementara pihak pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut KPK harus bertanggung jawab lantaran memproses hukum memproses hukum seorang dalam kondisi sakit. Menurutnya, dalam hukum orang sakit tidak boleh diadili.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Lukas Enembe dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 lalu. Selama menjalani hukum, proses perawatan medis Lukas Enembe difasilitasi KPK.
Dalam penanganan kesehatan itu, KPK bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan Dokter dari Singapura.