Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah Malaysia mendeportasi 108 Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka telah dipulangkan oleh Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau Malaysia pada Rabu (27/12/2023).

Berdasarkan keterangan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang dikutip Murianews.com Kamis (28/12/2023) para WNI yang dipulangkan itu terdiri dari 105 pria dewasa, dua wanita dewasa, dan satu anak laki-laki.

Mereka dideportasi setelah menyelesaikan proses hukum dan meninggalkan Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Tawau.

”Semua WNI telah melalui verifikasi, pendataan, dan mendapatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Konsulat RI Tawau,” tulis Kemenlu di laman resminya.

Mayoritas WNI yang dideportasi berasal dari Sulawesi Selatan yakni sebanyak 46 orang. Kemudian dari Kalimantan Utara 39 orang, Nusa Tenggara Timur 12 orang, Sulawesi Barat 5 orang, Nusa Tenggara Barat 2 orang, Sulawesi Tenggara 2 orang, dan Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, dan Jawa Timur masing-masing satu orang.

”Pemulangan dilakukan oleh pihak pemerintah Malaysia karena para deportan terlibat dalam berbagai kasus hukum di wilayah Sabah-Malaysia,” keterangan Kemlu.

Beberapa pelanggaran hukum yang dilakukan WNI di Malaysia itu di antaranya, pelanggaran keimigrasian ​dan kasus kriminal lainnya.

Proses pemulangan WNI ini menggunakan kapal feri dari Pelabuhan Tawau, Sabah, menuju Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kaltara.

Setibanya di Nunukan, WNI yang dideportasi dari Malaysia akan ditangani lebih lanjut oleh instansi terkait di Indonesia sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

”Konsulat RI Tawau menyampaikan terima kasih kepada semua pihak terkait di Malaysia dan Indonesia atas kelancaran pemulangan ini. Konsulat juga mengingatkan WNI yang hendak memasuki atau bekerja di wilayah Malaysia untuk selalu menggunakan jalur resmi dan mematuhi peraturan hukum yang berlaku demi menghindari tindakan hukum oleh pihak berwenang,” terangnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler