”Iya awalnya memang spontan karena saya didaftarkan, seperti mengalir saja tiba-tiba jadi bacaleg sampai kemudian saya mengurus surat pengunduran diri saya ke bupati dan OPD terkait,” kata Bambang pada
, Sabtu (27/5/2023).
Dia pun menceritakan alasannya mengapa akhirnya dia memilih PDI Perjuangan sebagai kendaraan politiknya. Di mana menurutnya, itu karena Ketua DPC PDI Perjuangan, Masan, memintanya untuk bergabung ke partai berlogo banteng itu.
Dia pun sempat menganggap pinangan tersebut hanya gurauan saja. Mengingat saat itu masih tahun 2022 silam.
”Saat itu kan masih tahun 2022, ditanya kapan saya pensiun dan saya jawablah bulan Juli, lalu Pak Wa (Masan) meminta saya bergabung, saya pikir tidak serius, tapi pas saat pendaftaran bacaleg saya langsung diikutkan semua tes dan akhirnya masuk sebagai bacaleg,” sambung dia.
Bambang sendiri kini masih menyisakan satu bulan setengah masa kerjanya sebagai PNS Camat Gebog, dia akan pensiun di 13 Juli 2023 mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus Putut Winarno membenarkan adanya PNS yang mengajukan permohonan mundur sebagai syarat untuk mendaftar di KPU Kudus.”Iya, ada satu ASN (PNS) yang mengajukan pengunduran diri, kami menerimanya pada 10 Mei lalu,” kata diaMeski begitu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pengunduran diri seorang ASN yang mencalonkan diri sebagai bakal caleg baru diproses ketika KPU menetapkan sebagai daftar calon anggota legislatif tetap (DCT).”Kebetulan yang bersangkutan ini per Juli 2023 nanti sudah masa purna, sementara DCT-nya kalau tidak salah kan ditetapkan November ya, jadi memang kami lihat perkembangannya nanti,” pungkasnya. Editor: Supriyadi
Murianews, Kudus – Camat Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), Bambang Gunadi menjadi satu dari 45 nama yang didaftarkan DPC PDI Perjuangan Kudus untuk maju menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) di Pemilu 2024. Saat ini, surat pengunduran diri sebagai PNS pun sudah diproses.
”Iya awalnya memang spontan karena saya didaftarkan, seperti mengalir saja tiba-tiba jadi bacaleg sampai kemudian saya mengurus surat pengunduran diri saya ke bupati dan OPD terkait,” kata Bambang pada
Murianews.com, Sabtu (27/5/2023).
Dia pun menceritakan alasannya mengapa akhirnya dia memilih PDI Perjuangan sebagai kendaraan politiknya. Di mana menurutnya, itu karena Ketua DPC PDI Perjuangan, Masan, memintanya untuk bergabung ke partai berlogo banteng itu.
Dia pun sempat menganggap pinangan tersebut hanya gurauan saja. Mengingat saat itu masih tahun 2022 silam.
Baca: Satu ASN Pemkab Kudus Ajukan Pengunduran Diri untuk Nyaleg
”Saat itu kan masih tahun 2022, ditanya kapan saya pensiun dan saya jawablah bulan Juli, lalu Pak Wa (Masan) meminta saya bergabung, saya pikir tidak serius, tapi pas saat pendaftaran bacaleg saya langsung diikutkan semua tes dan akhirnya masuk sebagai bacaleg,” sambung dia.
Bambang sendiri kini masih menyisakan satu bulan setengah masa kerjanya sebagai PNS Camat Gebog, dia akan pensiun di 13 Juli 2023 mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus Putut Winarno membenarkan adanya PNS yang mengajukan permohonan mundur sebagai syarat untuk mendaftar di KPU Kudus.
”Iya, ada satu ASN (PNS) yang mengajukan pengunduran diri, kami menerimanya pada 10 Mei lalu,” kata dia
Meski begitu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pengunduran diri seorang ASN yang mencalonkan diri sebagai bakal caleg baru diproses ketika KPU menetapkan sebagai daftar calon anggota legislatif tetap (DCT).
”Kebetulan yang bersangkutan ini per Juli 2023 nanti sudah masa purna, sementara DCT-nya kalau tidak salah kan ditetapkan November ya, jadi memang kami lihat perkembangannya nanti,” pungkasnya.
Editor: Supriyadi