Untuk pilkades reguler, akan digelar di Desa Golantepus Kecamatan Mejobo dengan jumlah calon tiga orang. Serta di Desa Getasrabi Kecamatan Gebog dengan jumlah calon sebanyak lima orang.
Sementara untuk desa yang menggelar Pilkades PAW adalah di Desa Janggalan Kecamatan Kota dengan jumlah calon sebanyak dua orang.
Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Dian Noor Tamzis mengungkapkan, mereka mulai diperbolehkan mengkampanyekan diri pada tanggal 6 hingga 9 Juni mendatang.
”Kemudian pemilihannya adalah tanggal 13 Juni 2023, dua desa (Golantepus dan Getasrabi) akan pemilihan langsung, sementara satu desa (Janggalan) akan melalui musyawarah atau voting,” ucapnya Senin (29/5/2023)
Pihak dinas, lanjut Dian, kemudian berharap kepada semua pihak untuk bisa menjaga kondusifitas. Sehingga dalam pelaksanaannya nanti tidak timbul permasalahan yang bisa menyebabkan konflik sosial di masyarakat.”Untuk para pendukung calon dan calonnya sendiri kami harapkan bisa saling menghormati dan menjaga kondusifitas bersama,” tandasnya.Pada tahun 2022 sendiri, Kabupaten Kudus juga menyelenggarakan pilkades serentak di delapan desa di Kabupaten Kudus.Adapun delapan desa tersebut adalah Desa Langgardalem dan Kaliputu di Kecamatan Kota, Desa Mejobo, Kirig dan Hadiwarno di Kecamatan Mejobo, Desa Loram Kulon Kecamatan Jati, serta Desa Ternadi Kecamatan Dawe dan Undaan Lor di Kecamatan Undaan. Editor: Supriyadi
Murianews, Kudus – Sebanyak sepuluh orang calon kepala desa (kades) bakal maju ke pemilihan kepala desa (Pilkades) seretak di tiga desa di Kudus pada 13 Juni 2023 mendatang. Dua desa melalui pilkades reguler sementara satu desa melalui Pilkades pergantian antar waktu (PAW).
Untuk pilkades reguler, akan digelar di Desa Golantepus Kecamatan Mejobo dengan jumlah calon tiga orang. Serta di Desa Getasrabi Kecamatan Gebog dengan jumlah calon sebanyak lima orang.
Sementara untuk desa yang menggelar Pilkades PAW adalah di Desa Janggalan Kecamatan Kota dengan jumlah calon sebanyak dua orang.
Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Dian Noor Tamzis mengungkapkan, mereka mulai diperbolehkan mengkampanyekan diri pada tanggal 6 hingga 9 Juni mendatang.
Baca: Bantuan Penyelenggaraan Pilkades di Kudus Ditambah jadi Rp 16 Ribu per Pemilih
”Kemudian pemilihannya adalah tanggal 13 Juni 2023, dua desa (Golantepus dan Getasrabi) akan pemilihan langsung, sementara satu desa (Janggalan) akan melalui musyawarah atau voting,” ucapnya Senin (29/5/2023)
Pihak dinas, lanjut Dian, kemudian berharap kepada semua pihak untuk bisa menjaga kondusifitas. Sehingga dalam pelaksanaannya nanti tidak timbul permasalahan yang bisa menyebabkan konflik sosial di masyarakat.
”Untuk para pendukung calon dan calonnya sendiri kami harapkan bisa saling menghormati dan menjaga kondusifitas bersama,” tandasnya.
Pada tahun 2022 sendiri, Kabupaten Kudus juga menyelenggarakan pilkades serentak di delapan desa di Kabupaten Kudus.
Adapun delapan desa tersebut adalah Desa Langgardalem dan Kaliputu di Kecamatan Kota, Desa Mejobo, Kirig dan Hadiwarno di Kecamatan Mejobo, Desa Loram Kulon Kecamatan Jati, serta Desa Ternadi Kecamatan Dawe dan Undaan Lor di Kecamatan Undaan.
Editor: Supriyadi