Jumat, 29 September 2023

Bea Cukai Kudus Setop Paksa Truk Pengangkut Rokok Ilegal dari Jepara

Anggara Jiwandhana
Senin, 29 Mei 2023 16:52:10
Truk pengangkut rokok ilegal dihentikan paksa Bea Cukai Kudus (Murianews/Bea Cukai Kudus)
Murianews, Kudus – Bea Cukai Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menghentikan paksa sebuah truk di Desa Jati Wetan Kecamatan Jati Kudus, Sabtu (27/5/2023) lalu. Truk tersebut diketahui mengangkut ratusan ribu rokok ilegal.

Ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut senilai Rp 125 juta. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang sopir dan kernet truk tersebut.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan mengatakan penindakan itu bermula saat pihaknya mendapat informasi adanya pergerakan rokok ilegal dari wilayah Jepara yang diangkut menggunakan truk.

Baca: Berantas Peredaraan Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Minta Dukungan Warga dengan Cara Ini

Untuk memastikan itu, tim kemudian melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Lingkar Barat Kudus. Sekitar pukul 23.00 WIB, tim berhasil menemukan truk tersebut sedang berjalan di Jalan AKBP Agil Kusumadya sehingga dilakukan penghentian dan pemeriksaan seketika itu juga.

’’Hasilnya memang ada dan ditemukan ratusan ribu batang rokok ilegal aneka merk, dengan penindakan ini, kami berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp 86.014.500,’’ kata dia Senin (29/5/2023).

Bea Cukai Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengajak masyarakat ikut melaporkan adanya peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Bea cukai pun menjamin identitas dirahasiakan sehingga pelapor tetap aman.

Baca: Pedagang Keliling di Klaten Konangan Jual Rokok Ilegal, Kena Denda Rp 8,5 Juta

Selama ini, Bea Cukai terus melakukan penindakan pada peredaran rokok bodong alias tanpa cukai tersebut. Namun, hal tersebut masih dirasa kurang menimbulkan efek jera bagi para pelakunya.

Bea Cukai Kudus sendiri, sangat mempermudah izin pendirian usaha di bidang industri hasil tembakau. Di mana yang bersangkutan cukup mengurus perizinan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) di Bea Cukai Kudus.

 

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar