Rabu, 19 November 2025


Pernyataan itu diungkapkan Ida saat mengunjungi PT Djarum guna memastikan perlindungan pekerja wanita serta sosialisasi penanganan TBC dan pencegahan kekerasan seksual pada pekerja, Rabu (31/5/2023).

”Kami akan mengeluarkan pedoman pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja untuk mengganti surat edaran kami di tahun 2019 lalu, supaya tidak ada fenomena gunung es di kalangan industri,” ujarnya.

Bahasan ini, sambung dia, sangatlah urgen untuk melindungi karyawan dari kekerasan seksual utamanya dari kalangan wanita. Walau diakui kekerasan seksual bisa juga menimpa kalangan pria.

Baca: Menaker Kunjungi Kudus, Tinjau Perlindungan Pekerja Wanita di Pabrik Rokok

”Karena itulah kami membuat sebuah pedoman untuk penanganan ini. Kami pun nantinya mendorong adanya satuan tugas (satgas) di tempat kerja guna memastikan tidak adanya kekerasan seksual di tempat kerja,” ungkapnya.

Terkait kasus staycation di salah satu perusahaan beberapa waktu lalu, Ida menyebut kasus itu sudah ditangani sesuai prosedur yang ada.

”Dari segi norma ketenagakerjaannya itu sudah diberikan skors, sementara dari segi pidananya akan ditangangi pihak kepolisian,” tandasnya.Ida bersama rombongannya berkunjung ke PT Djarum Kudus brak Karangbener, Kecamatan Bae. Ida pun bercengkrama dengan para bekerja. Dia menanyakan bagaimana hak-hak mereka apakah sudah tercukupi atau belum. Kemudian bagaimana perlindungan pada mereka saat dalam masa kehamilan.Baca: Kemenag Terbitkan Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan KeagamaanIda menyebut, perusahaan harus menyediakan ruang laktasi hingga memberikan cuti dengan jumlah yang sesuai dengan undang-undang yang ada. Yakni 45 hari sebelum melahirkan dan 45 hari setelah melahirkan.Semua perusahaan dari berbagai sektor, sambung dia, kemudian didorong untuk memiliki langkah preventif hingga penanggulangan bilamana ada karyawan yang mengalami sakit ataupun kecelakaan.https://youtu.be/5skerXyZMbUEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler