Rabu, 19 November 2025


Tak diprosesnya pengunduran diri Bambang Gunadi dikarenakan masa kerja yang bersangkutan hanya tinggal satu bulan lagi.

Sementara dalam regulasi kepegawaian Pemkab Kudus, surat pengunduran diri PNS karena pencalonan diri sebagai peserta pemilu baru akan dilakukan saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Kepala adan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus Putut Winarno, mengungkapkan hal tersebut, Senin (5/6/2023).

’’Kami memang sudah menerimanya di tanggal 29 Mei lalu, hanya karena regulasi kepegawaian kami, kemungkinan memang tidak diurus karena dia sudah masuk masa purna di bulan Juli mendatang. sementara DCT kan di bulan November,’’ ujarnya.

Baca: Pemkab Kudus Segera Sesuaikan Regulasi Pengunduran Diri PNS Nyaleg

Karena hal inilah, pihaknya segera menyusun draf peraturan bupati (Perbup) terkait teknis pengunduran diri pegawai negeri sipil (PNS) yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg).
Dalam draf itu, proses pengunduran diri PNS akan diubah. Yakni, pengunduran diri PNS untuk keperluan nyaleg akan diproses saat yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS).’’Memang secara regulasi di kami itu pengunduruan diri baru diproses saat sudah jadi DCT, namun di undang-undang kan beda ya, nah ini yang akan kami sesuaikan,’’ sambungnya.Dengan diubahnya regulasi ini, diharapkan ketika nanti terjadi hal yang sama lagi, baik Pemkab Kudus maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus bisa mengambil langkah yang pas.’’Ya kalau nanti terjadi lagi kan berarti nanti pengurusannya dimulai saat DCS ditetapkan, maksimal DCT dia sudah berstatus mengundurkan diri sebagai PNS,’’ ungkapnya. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler