Sudah Pensiun, Bupati Persilahkan Camat Gebog Aktif Berpolitik
Anggara Jiwandhana
Selasa, 27 Juni 2023 10:51:03
Bambang memang diketahui menjadi salah satu bakal caleg dari PDI Perjuangan di Pemilihan Legislatif (Pileg) di 2024 mendatang saat masih aktif menjadi PNS. Kini dia sudah masuk masa pensiun.
”Ya sudah dipersilahkan untuk berpolitik karena sudah pensiun,” katanya Selasa (27/6/2023).
Baca: Mundur dari PNS, Camat Gebog Kudus Nyaleg Lewat PDIPPemkab sendiri, sambung Hartopo, sedang memproses suratnya. Namun karena sudah masuk masa pensiun maka pemkab mengatakan telah merampungkan prosesnya.
”Kemarin suratnya kan sudah masuk, jadi kalau ini sudah pensiun ya sudah berarti sudah rampung saja prosesnya,” ungkapnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus Putut Winarno menambahkan, pemkab tidak akan melanjutkan proses surat pengunduran diri dari Camat Gebog Bambang Gunadi untuk keperluan pencalonannya sebagi calon legislatif di Pemilu 2024.
Hal tersebut dikarenakan masa kerja Bambang sudah berakhir. Semetara secara regulasi kepegawaian Pemkab Kudus, surat pengunduran diri PNS karena pencalonan diri sebagai peserta pemilu baru akan dilakukan saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Baca: Camat Gebog Janji Tak Aktif di PDIP Sampai Pensiun”Jadi ya sudah, kami tidak melakukan pemrosesan lagi, yang bersangkutan sudah boleh berpolitik,” ungkapnya.Karena hal inilah, pihaknya segera menyusun draf peraturan bupati (Perbup) terkait teknis pengunduran diri pegawai negeri sipil (PNS) yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg).Pemkab, akan mengubahnya menjadi pengunduran diri PNS akan diproses saat yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS).”Memang secara regulasi di kami itu pengunduruan diri baru diproses saat sudah jadi DCT, namun di undang-undang kan beda ya, nah ini yang akan kami sesuaikan,” pungkasnya.Dengan diubahnya regulasi ini, diharapkan ketika nanti terjadi hal yang sama lagi, baik Pemkab Kudus maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus bisa mengambil langkah yang pas. Editor: Supriyadi
Murianews, Kudus – Camat Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Bambang Gunadi kini telah memasuki masa pensiun per Juli 2023. Bupati Kudus HM Hartopo pun mempersilahkan yang bersangkutan mulai aktif dalam berpolitik.
Bambang memang diketahui menjadi salah satu bakal caleg dari PDI Perjuangan di Pemilihan Legislatif (Pileg) di 2024 mendatang saat masih aktif menjadi PNS. Kini dia sudah masuk masa pensiun.
”Ya sudah dipersilahkan untuk berpolitik karena sudah pensiun,” katanya Selasa (27/6/2023).
Baca: Mundur dari PNS, Camat Gebog Kudus Nyaleg Lewat PDIP
Pemkab sendiri, sambung Hartopo, sedang memproses suratnya. Namun karena sudah masuk masa pensiun maka pemkab mengatakan telah merampungkan prosesnya.
”Kemarin suratnya kan sudah masuk, jadi kalau ini sudah pensiun ya sudah berarti sudah rampung saja prosesnya,” ungkapnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus Putut Winarno menambahkan, pemkab tidak akan melanjutkan proses surat pengunduran diri dari Camat Gebog Bambang Gunadi untuk keperluan pencalonannya sebagi calon legislatif di Pemilu 2024.
Hal tersebut dikarenakan masa kerja Bambang sudah berakhir. Semetara secara regulasi kepegawaian Pemkab Kudus, surat pengunduran diri PNS karena pencalonan diri sebagai peserta pemilu baru akan dilakukan saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Baca: Camat Gebog Janji Tak Aktif di PDIP Sampai Pensiun
”Jadi ya sudah, kami tidak melakukan pemrosesan lagi, yang bersangkutan sudah boleh berpolitik,” ungkapnya.
Karena hal inilah, pihaknya segera menyusun draf peraturan bupati (Perbup) terkait teknis pengunduran diri pegawai negeri sipil (PNS) yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg).
Pemkab, akan mengubahnya menjadi pengunduran diri PNS akan diproses saat yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS).
”Memang secara regulasi di kami itu pengunduruan diri baru diproses saat sudah jadi DCT, namun di undang-undang kan beda ya, nah ini yang akan kami sesuaikan,” pungkasnya.
Dengan diubahnya regulasi ini, diharapkan ketika nanti terjadi hal yang sama lagi, baik Pemkab Kudus maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus bisa mengambil langkah yang pas.
Editor: Supriyadi